Gratifikasi PDAM Ende, Kapolda Baru Diminta Buka Kembali Kasus 

Selanjutnya, meskipun Direktur PDAM dan Anggota DPRD Ende, sudah saling mendeclare kebenaran pemberian dan penerimaan uang bahkan ada kesepakatan pengembalian uang gratifikasi itu di antara pelaku pemberi dan pelaku penerima dengan cara melawan hukum, namun Penyidik tetap bergeming demi melindungi mereka.

Koordinator TPDI juga menegaskan, oleh karena kasus korupsi PDAM ini merupakan hutang Pimpinan Poda NTT dan Kapolres Ende selama 5 (lima) tahun berjalan, maka Kapolda NTT baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto pada awal tugasnya di NTT, harus membayar seluruh hutang pebyelesaian kasus korupsi di NTT termasuk korupsi PDAM Ende.