Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Brigjen Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, menjadi Kapolda NTT menggantikan Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif, sesuai Surat Telegram Asisten SDM Polri Irjen Pol.Wahyu Widada Nomor : ST/2568/XII/KEP./2021, Jumat,17/12/ 2021.
KANGKANGI PUTUSAN PRAPERADILAN.
TPDI menilai, hanya di Polda NTT seorang Kapolres Ende, tega mengangkangi putusan Hakim Preperadilan No. : 02/Pid. Pra/2018/PN.End. di Pengadilan Negeri Ende, 26/3/2018, yang membatalkan SP3 dan memerintahkan Polres Ende membuka kembali penyidikan dugaan gratifikasi 7 (tujuh) Anggota DPRD dan Direktur PDAM Ende, yang mangkrak sejak tahun 2015.
Menurut TPDI, alasan Kapolres Ende melawan perintah hakim adalah demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya.” Apa yang terjadi dengan Putusan Praperadilan No. 02/Pid.Pra/2018/PN.End. tanggal 26/3/2018, sehingga Kapolres Ende berani melawan perintah Hakim, malah dibackup oleh Kapolda NTT, tentunya tidak lain demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya dan mastermindnya,” ujar Petrus.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, diduga Direktur PDAM Ende Soedarsono BSC. SKM. M. Kesling adalah pemberi gratifikasi dan penerima gratifikasi adalah 7 (tujuh) Anggota DPRD Ende, masing-masing Herman Josef Wadhi, ST, Orba Imma, ST, Oktavianus Moa Mesi, ST, Yohanes Pela, SH., Mohammad K, Sabri Indradewa, SE., dan Abdul Kadir Hasan.






