1) Memeriksa dan mengadili perkara ini;
2) Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
3)Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;
4)Menyatakan pilkades Oelpuah tidak sah dan batal demi hukum dan diadakan pemilihan ulang;






