Dinilai Perbuatan Melawan Hukum, Pilkades Oelpuah Digugat ke PN Oelamasi

Selain itu, disebutkan pula bahwa penggugat sebagai salah satu calon pilkades Oelpuah nomor urut 03 tidak menandatangani berita acara penetapan hasil pilkades Oelpuah yang telah dilaksanakan pada 23 November 2021, karena merasa dirugikan secara materil dan imateril. Selanjutnya, penggugat telah mengajukan pengaduan keberatan secara tertulis kepada panitia pilkades Oelpuah pada 24 Nopember 2021 namun tidak digubris oleh sampai saat gugatan didaftarkan di PN Oelamasi.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka, penggugat memohon Kepada PN Oelamasi agar: