Dinilai Perbuatan Melawan Hukum, Pilkades Oelpuah Digugat ke PN Oelamasi

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, gugatan tersebut dilayangkan Yusak Labati melalui kuasa hukumnya Simson Lasi SH.,MH, Marthe Dilak SH.,MH dan Nunu Da Costa SH dalam surat kepada Ketua PN Oelamasi tertanggal 4 Desember 2021.

Disebutkan bahwa Pilkades yang berlangsung pada tanggal 23 November tersebut diikuti oleh 4 calon Kades yakni Deky Julius Tapen (nomor urut 1), Devid Laha (nomor urut 02), Yusak Ibrahim Labati (nomor urut 03), dan Betuel Apris Sabuna (nomor urut 04).

Selanjutnya, disebutkan dalam surat gugatan tersebut bahwa, pihak-pihak yang tergugat dalam gugatan tersebut adalah Panitia Pilkades Oelpuah yang diketuai oleh Matheos S.Nainupu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oelpuah, dan Welem Nombala, selaku perangkat desa (Kepala Dusun II) Desa Oelpuah.