Dinilai Perbuatan Melawan Hukum, Pilkades Oelpuah Digugat ke PN Oelamasi

8) Bahwa salah satu perangkat Desa Oelpuah (Kepala Dusun II) ikut berperan aktif sebagai anggota panitia gadungan pilkades, bahkan berperan aktif pada saat pemungutan dan perhitungan suara tanpa dasar hukum yang sah, (tidak punya legal standing);

9) Panitia pilkades Oelpuah melakukan perhitungan suara dalam ruang tertutup (di kantor Desa Oelpuah) pada malam hari sehingga sangat sulit disaksikan oleh masyarakat);

10) Panitia pilkades Oelpuah hanya memberikan DPS dan tidak memberikan DPT kepada penggugat selaku calon kades dalam pilkades sehingga orang yang merantau namanya ada di DPT saat pencoblosan;