Dinilai Perbuatan Melawan Hukum, Pilkades Oelpuah Digugat ke PN Oelamasi

4) Bahwa panitia pilkades merekayasa perhitungan suara untuk memenangkan kandidat nomor urut 01 yakni tidak mengakomodir pemilih tambahan;

5) Ada beberapa pemilih datang ke TPS dan menyerahkan surat undangan pilkades kepada panitia pilkades namun, panitia sengaja tidak mengijinkan untuk ikut mencoblos. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 43 yang telah beberapa kali diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

6) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Oelpuah sebagai pengawas, lalai melakukan pengawasan terhadap panitia pilkades dalam melaksanakan tugas baik dari awal sampai saat pemungutan dan perhitungan suara, sehingga terjadi perbuatan melanggar hukum dan merugikan penggugat;

7) Bahwa salah satu anggota panitia masih memiliki hubungan keluarga (saudara kandung) dengan Kandidat nomor urut 01, dan pada saat perhitungan suara, membuka hasil surat suara secara terburu-buru;