2) Panitia pilkades Oelpuah dalam perhitungan suara tidak merinci surat suara yang rusak/tidak sah dari masing-masing calon dan tidak menjelaskan penyebabnya surat suara tidak sah;
3) Panitia Pilkades selama melaksanakan tugas, tidak pernah melakukan sosialisasi dan simulasi kepada masyarakat tentang tata cara pilkades, bahkan pada saat pencoblosan di TPS, panitia juga tidak menjelaskan tata cara membuka surat suara, mencoblos dan melipat surat suara sehingga suara yang rusak/tidak sah melebihi suara yang sah.Hal ini melanggar Point EMPAT Huruf a, SK Nomor: 001/SK/DOP/KTG/V/2021 Tentang panitia pilkades;






