DETIKDATA.COM, KUPANG – Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudy Dharmoko diminta mengusut tuntas dan menindak tegas oknum anggota Propam Polres Manggarai Timur (Matim) inisial Jelo alias Jefri yang diduga lakukan penimbunan BBM Subsidi jenis Solar. Berikut, memanggil dan memeriksa sejumlah oknum perwira di Polda NTT, yang diduga menerima setoran dari bisnis haram tersebut.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang sumber internal di lingkup Polda NTT kepada media ini pada Kamis, 13 April 2026, terkait kasus tersebut.
“Kapolda NTT harus berani mengungkap dan memproses oknum tersebut (Jelo, red) secara terbuka serta transparan kepada public. Panggil dan periksa semua oknum perwira Polda NTT yang diduga terlibat, karena selama ini diduga terima setoran hasil mafia BBM Subsidi illegal dari Jelo. Jangan biarkan oknum anggota Propam itu jadi pelindung praktik penimbunan BBM illegal di wilayah Manggarai Timur. Itu mencederai marwah institusi,” ujar sumber tersebut yang menolak namanya disebut.
Menurut sumber tersebut, tindakan oknum anggota Propam Polres Matim itu sangat memalukan, mencederai citra dan integritas institusi Polri di mata masyarakat. “Terhadap oknum seperti ini, Kapolda harus berani mengambil tindakan tegas hingga pemecatan. Sebab, perbuatan tersebut telah merusak nama baik institusi kepolisian,” pungkasnya.
Ia menegaskan, jika oknum tersebut terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi, maka ia telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain proses pidana, anggota Polri yang terbukti melanggar juga harus dijatuhi sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Informasi yang dihimpun tim media ini pada Kamis (16/04/2026), Unit Tipidter Satreskrim Manggarai berhasil mengamankan dump truck berisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 3 ton bertempat di ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo, yang terindikasi merupakan milik sang oknum tersebut.
Peristiwa ini disebut menjadi atensi Propam Polda NTT. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra dikabarkan memerintahkan Kasubdit Paminal Polda dan beberapa anggota Propam, untuk melakukan pengecekan langsung di Polres Matim.
“Dan fakta itu benar, BBM ilegal milik anggota Polres Manggarai Timur atas nama Jefri alias Jelo. Dan dalam pengakuan Jelo, bisnis haram ini sudah berjalan lama, karena selama ini setorannya langsung diberikan kepada perwira-perwira yang ada di Propam Polda NTT,” beber sumber tersebut.
“Mabes Polri sementara berantas (mafia BBM subsidi, red) tapi polda NTT membekingi kejahatan BBM Ilegal,” tambahnya.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, SH yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan whatssapp/WA pada Sabtu (24/04) pukul 21:54 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. ***






