DETIKDATA.COM, KUPANG – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi dikabarkan melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana (korupsi, red) dana DIPA Rp1,8 Miliar di Polres Flores Timur (Flotim), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut menyeret nama Bendahara Polres Flotim, Aipda Robert Kurniawan dan Kapolres Flotim, AKBP Adhitya Octorio Putra.
Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber internal Polda NTT yang sangat layak dipercaya dan informasi yang beredar di medsos pada Rabu, 22 April 2026, terkait kasus dana DIPA Rp1,8 Miliar di Polres Flotim.
“Laporan ini disertai aksi di Jakarta sebagai bentuk desakan agar kasus ini diusut secara terbuka dan independent,” tulis akun FB “Ntt Talks” pada Rabu (22/04).
Menurut sumber tersebut, laporan terkait kasus dana DIPA Rp1,8 M di tubuh Polres Flotim tidak hanya dilaporkan ke KPK, tetapi juga Mabes Polri agar penanganannya tidak berhenti di internal Polda NTT.
Akun tersebut menjelaskan, mahasiswa yang melaporkan kasus tersebut menilai ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, hingga laporan realisasi anggaran.
“Kepercayaan public dipertaruhkan. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar soal angka tetapi soal integritas penegakan hukum di negeri ini. Panta uterus perkembangan kasus ini. Jangan sampai hilang tanpa kejelasan,” saran sumber tersebut.
Polda NTT Terkesan Lindungi Kapolres Flotim
Sumber internal Polda NTT kepada media ini (22/04) mengungkapkan, Polda NTT terkesan bahkan diduga sedang berupaya untuk melindungi Kapolres Flotim dari skandal dana DIPA Rp1,8 Miliar di tubuh institusi Polres Flotim.
Sebaliknya petinggi Polda NTT diduga sedang berupaya untuk menjadikan Bendahara Pengeluaran Polres Flotim, Aipda Robert Kurniawan ‘tumbal’ alias tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, Aipda Robert diduga hanya menjalankan perintah atasannya yakni Kapolres Flotim.
“Tidak adil jika Bendahara Polres Flotim dijadikan tumbal dalam kasus ini, sementara Kapolres Flotim yang diduga pihak yang perintahkan pemotongan dana DIPA, hak anggota itu bebas atau diloloskan. Ini budaya buruk yang harus ditindak. Kita minta Mabes turun tangan sehingga Kapolres Flotim turut diadili,” tegasnya.
Kapolres Flotim, AKBP Adhitya Octorio Putra yang dikonfirmasi awak media ini pada Rabu (22/04) pukul 22:07 WITA terkait informasi laporan mahasiswa ke KPK, dan dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dugan penyelewengan dana DIPA Rp1,8 M tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra yang dikonfirmasi pada hari yang sama pukul 22:16 WITA terkait progress informasi tersebut, menjawab pada pukul 22:34 WITA, meminta waktu alias menunggu.
Kombes Hendri Novika Chandra sebelumnya kepada media pada Senin (06/04) mengkonfirmasi, bahwa Polda NTT sedang mendalami kasus dugaan penggelapan (korupsi, red) dana DIPA tahun 2025 senilai Rp1,8 miliar, yang menyeret nama Kapolres Flores Timur (Flotim), AKBP Adhitya Octorio Putra dan Bendahara Polres, Aipda Robert Kurniawan.
“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat (Itwasda Polda NTT) dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik), saat ini temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Polda NTT,” tulisnya melalui pesan WA kepada wartawan.
Kabid Humas Polres NTT menegaskan, tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang di tubuh Polri. “Jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” tambahnya.
Informasi lain sumber internal Polda NTT kepada media pada pada Sabtu (11/04/2026) mengungkapkan, Dana DIPA Polres Flotim tahun 2025 senilai Rp1,8 Miliar untuk kebutuhan operasional anggota dalam pengamanan perayaan Natal dan Paskah, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan pembelian satu (1) unit mobil Toyota Inova Reborn bagi Kapolres Flotim, AKBP Adhitya Octorio Putra.
“Kami menduga mobil Innova Reborn itu dibeli menggunakan uang dari dana DIPA,” beber sumber tersebut, yang meminta namanya tak disebut dalam pemberitaan ini.
Menurutnya, penyelewengan dana hak anggota itu diduga atas sepengetahuan dan perintah Kapolres Flotim terhadap Bendahara Pengeluaran.
“Ada dugaan perintah langsung Kapolres kepada bendahara. Informasi yang kami terima, terdapat bukti transaksi keuangan yang mengarah ke sana,” ungkapnya.






