DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) akan meningkatkan pelayanan publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede Tahun Anggaran 2022 melalui sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder.
Peningkatan pelayanan tersebut ditandai dengan telah dilakukannya Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerja sama di kantor pusat Kemenhub Jakarta, pada Jumat (31/12/2021).
Kegiatan penandatanganan terpadu perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk kesiapan dan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama para stakeholder dalam eksistensi Negara untuk memberikan layanan kepada masyarakat khususnya konektikvitas, mobilitas barang dan orang pada Tahun 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan pada tahun 2022 mendatang, Kemenhub melalui Ditjen Hubla berencana akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis sebanyak 117 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 35 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 trayek dan penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.
“Dilaksanakannya Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah yang baik dari Kemenhub untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut harus terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan, sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah 3TP dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut,” ujar Arif.
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut yang meliputi kapal perintis, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede dilaksanakan dalam rangka melayani dan mempermudah mobilitas atau distribusi muatan. Secara umum, layanan angkutan laut menentukan konektivitas wilayah khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia, sedangkan setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenhub melalui Ditjen Hubla selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik Kapal Perintis dengan menggunakan kapal milik negara sejak tahun 2003 dan jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Arif.






