Arif menambahkan, layanan Kapal Perintis ini bertujuan untuk menghubungkan daerah yang masih tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dan menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai.
“Untuk kegiatan pelayanan publik angkutan barang di laut atau yang biasa kita kenal dengan Tol Laut telah terselenggara sejak 2016, dengan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah 3TP dan untuk mempengaruhi harga pasar yang mengurangi disparitas harga,” tambah Arif.
Selain itu, kegiatan kapal khusus angkutan ternak juga telah terselenggara sejak 2015 yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hewan di atas kapal (animal welfare), menjamin terpenuhinya pasokan daging di daerah-daerah sentra konsumsi serta dapat meningkatkan kesejahteraan para peternak.
Sementara untuk kegiatan kapal rede terselenggara semenjak tahun 2017 yang bertujuan sebagai kapal feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Mugen Sartoto menyebutkan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui dua mekanisme pengadaan yaitu melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut Nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mekanisme pelelangan umum (Pengadaan Barang dan Jasa) dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut Nasional swasta.
Sebagai informasi, rincian kegiatan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Kapal Perintis = 117 Trayek dengan rincian Penugasan kepada PT. PELNI = 44 trayek dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 73 trayek;
2. Penyelenggaraan Kapal Barang Tol Laut = 35 Trayek dengan rincian Penugasan = 20 trayek (PT. PELNI = 10 trayek, PT. ASDP = 5 trayek dan PT. Djakarta Lloyd = 5 trayek) dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 15 trayek;
3. Penyelenggaraan Kapal Khusus Angkutan Ternak = 6 Trayek dengan rincian Penugasan = 2 trayek (PT. PELNI = 1 trayek dan PT. ASDP = 1 trayek) dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 4 trayek;
4. Penyelenggaraan Kapal Rede = 16 Trayek melalui Penugasan kepada PT. PELNI = 16 trayek. (DD/HK)






