DETIKDATA, OELAMASI – Tiga pelaku pengeroyok Rinto Marolit Mbatu di Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang. Jumat (26/08/22).
Tiga pelaku berinisial SNS, SA dan AT ditetapkan sebagai Tersangka atas keterlibatannya dalam Kasus Pengeroyokan terhadap saudara Rinto Marolit Mbatu yang terjadi di jalan Timor Raya km. 17 tepatnya didepan SDK St. Yosep Noelbaki Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang pada tanggal 9 Juni 2022 lalu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 24 /VI/2022/Polres Kupang tanggal 9 Juni 2022.
Tiga Pelaku Pengeroyok di Noelbaki Resmi Jadi Tersangka
