DETIKDATA, RIAU – Operasi penertiban penambang emas tanpa izin (Peti) terus dilakukan oleh Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), di sekitar perbatasn area HGU PT Duta Palma Nusantara (DPN), (Rabu 4/11/2020) sekitar Pkl. 16.00 Wib.
Sebanyak 7 personel Polsek Kuantan Hilir dikerahkan untuk penertipan PETI tersebut. Personil di pimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir AKP Tapip Usman SH.
Sebanyak 9 unit alat Dompeng beserta Rakitnya dihancurkan dan dibakar di TKP. Saat petugas tiba dilokasi, para pelaku melarikan diri.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan jajarannya telah melaksanakan penertiban PETI diarea sekitar HGU PT.Duta Palma Nusantara tersebut.
“Saya mendapat laporan pagi ini dari masyarakat bahwa ada aktifitas PETI Dompeng Emas tepatnya di aliran Sungai Sei Kukok Devisi IV dan V PT. Cerenti Subur Desa Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, langsung saya instruksikan kepada Kapolsek Kuantan Hilir untuk cek ke lokasi serta melakukan penertiban PETI tersebut, “terang Henky.
Henky menjelaskan aktifitas PETI tersebut dapat merusak lingkungan sekitarnya, apalagi aktifitasnya disekitar aliran sungai. Belum lagi bila bahan berbahaya Merkuri yang digunakan pada alat penadah seperti basko, ember saat memisahkan butiran emas bercampur pasirdan tanah hasil dari aktifitas PETI tersebut bila sampai tercecer ke tanah apalagi ke aliran sungai, maka akan membahayakan bagi manusia serta mahluk hidup lainnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI Dompeng Emas,” pinta Henky. (DD/AR).