Terdakwa Kasus Pemerkosaan yang Hebohkan Publik NTT Divonis Mati oleh MA

Yustinus Tanaem alias Tinus Perko (I-Ist)

DETIKDATA, OELAMASI – Yustinus Tanaem alias Tinus Perko pelaku pemerkosaan dua gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Priyana dengan Anggota Dr. Gazalba Saleh, dalam amar putusan kasasinya menetapkan dan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejari Kabupaten Kupang.