DETIKDATA, ATAMBUA – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Hal ini dibenarkan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH., Kamis (30/03/23).
Yosep menjelaskan bahwa pelaku berinisial ABE (51), pelaku diduga telah menyetubuhi BFM alias Melati, seorang bocah yang masih berusia 4 tahun 10 bulan.