DETIKDATA, MATARAM – Sembilan ekor rusa timor (Rusa Timorensis) dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB)
Kepala BKSDA NTB, Joko Iswanto, mengatakan, seluruh rusa yang dilepasliarkan di TWA Gunung Tunak merupakan hasil pengembangbiakan di sanctuary Rusa Timor yang dilakukan oleh BKSDA NTB di dalam kawasan taman wisata alam tersebut.
“Kegiatan pelepasliaran rusa timor ini telah menjadi agenda nasional dan dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Cinta Satwa dan Puspa Indonesia 2021,” ujar Kepala BKSDA NTB dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (30/12/2021).
Acara pelepasliaran ini dihadiri oleh instansi-instansi terkait baik di tingkat provinsi maupun kabupaten serta perguruan tinggi, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Pariwisata Kab. Lombok Tengah, Fakultas MIPA Program Studi Biologi Universitas Mataram, Polsek Kuta, Kepala Desa Mertak, seluruh kepala dusun sekitar TWA Gunung Tunak, Ketua Tunak Besopoq (kelompok pemuda Desa Mertak) serta perwakilan media massa.
Menurut Kepala BKSDA NTB, sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi tersebut telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan dan ditandai terlebih dahulu dengan menggunakan ear tag atau anting.
Rusa-rusa ini kemudian direhabilitasi dan dihabituasi sebelum akhirnya dilepasliarkan, serta akan terus dipantau untuk mengetahui kondisi pascalepas liar.
“Ini merupakan wujud sedekah alam kami, sehingga rusa berkembang tidak hanya di penangkaran tetapi juga di habitat alam,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kepala BKSDA NTB menjelaskan, pelepasliaran Rusa Timor dirangkai dengan penyerahan satwa serupa hasil penangkaran dari PT Pertamina (Persero) Integrated Terminal Ampenan sebanyak enam ekor.
BKDSA NTB juga menerima sarana dan prasarana pendukung sanctuary Rusa Timor di TWA Gunung Tunak, yang dibangun oleh anas usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, berupa shelter dan tempat duduk serta tempat cuci tangan untuk pengunjung.
Selain dilakukan pelestarian, katanya, Rusa Timor juga dapat dimanfaatkan atau dikonsumsi masyarakat melalui mekanisme penangkaran yang benar.
“Saya berharap ke depan kita dapat menjumpai di pasaran dendeng rusa yang legal,” katanya. (DD/IP)






