Salmun Messakh : Akta WAM dan MTM Telah Dilibatkan PTUN

DETIKDATA, KUPANG – Akta Atas nama Wilhelmina Ariantje Messakh dan Marcus Thobias Messakh telah dibatalkan

Hal ini disampaikan Salmun Messakh kepada media di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Selasa (13/10/2020).

“Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kupang telah mengeluarkan pengumuman bernomor 094/DKPS/380/IX/2020, sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung Republik  Nomor 169 K/TUN/2020 tanggal 05 Mei 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 204/B/2019/PT.TUN.SBY tanggal 05 November 2019. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 170 K/TUN/2020 tanggol 05 Mel 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 207/B/2019/PTTUN.SBY tanggal 05 November 2019.

Penerbitan akta bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang betlaku. Kedua Akta Kelahiran tersebut dinyatakan tidak berlaku atau tidak berkekuatan hukum lagi dan selanjutnya tidak dapat dipergunakan untuk keperluan apapun,” kata Salmun.

Salmun memaparkan bahwa ayahnya hanya memiliki dua orang istri

“Bapa saya tidak pernah punya istri 3. Bapa dan Mama saya nikah gereja, tercatat di kepolisian dan catatan sipil. Bapa saya sebelum meninggal nikah lagi dengan istri kedua tahun 1975 tapi tidak punya anak, itu juga tercatat di gereja dan catatan sipil,” papar Salmun.

Lanjut Salmun, tahun 2015  kita digugat oleh pihak yang mengaku sebagai.

“Mereka punya akta kelahiran. Dibawa akta tersebut ada tulisan penetapan nomor 27, dia menggunggat kita ke PN Kelas 1A Kupang. Saya telusuri di pengadilan tentang penetapan itu ternyata dikeluarkan bukan saya yang buat, tapi mamanya dari pihak penggugat yang buat. Saya langsung minta ke PTUN untuk membatalkan, makanya ada putusan pengadilan dan saya minta tembusan ke pencatatan sipil Kabupaten Kupang sehingga keluar surat pembatalan akta,” jelas Salmun.

Salmun menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengadukan pesoalan pemalsuan dokumen ini kepihak Kepolisian

“Saya juga sudah buat laporan polisian bahwa memberi keterangan palsu,” pungkas Salmun (DD/TIM)