RUU Perampasan Aset Koruptor Kembali Diajukan ke DPR

DETIKDATA, JAKARTA – Pemerintah telah mengajukan kembali dua rancangan undang-undang (RUU) terkait pemberantasan korupsi. Kedua RUU itu adalah perampasan aset dalam tindak pidana dan RUU undang pembatasan transaksi uang kartal.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta Selasa (13/12/2021).

“Keduanya sudah diajukan ke DPR agar bisa dijadikan undang-undang. Tindak pidana itu bisa segera dirampas kemudian orang berbelanja dalam jumlah tertentu. Ini harus lewat bank agar apa? agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim kemana,” kata Mahfud.

Rancangan undang-undang ini dikatakan Mahfud sesungguhnya telah diajukan di tahun sebelumnya, 2021. Namun karena beberapa hal dan pertimbangan, DPR-RI belum menyetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Namun berdasarkan keputusan 7 Desember 2021 lalu, DPR ternyata belum juga memasukkan RUU perampasan aset ini ke Prolegnas yang baru. Maka Presiden menyatakan akan mengajukan itu. Kita menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini selamat,” kata Mahfud.

Namun dirinya mengaku optimistis ketika mendengar bahwa DPR beranggapan jika undang-undang perampasan aset tindak pidana ini lebih mudah diajukan oleh Presiden. “Nah sekarang sudah ada kesatuan pendapat pemerintah dan DPR. Tinggal pembahasan saja nanti,” katanya. (DD/IP)