DETIKDATA, ATAMBUA – Upaya pemberantasan segala bentuk praktik perjudian serius dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Belu.
Hal ini dibuktikan dengan melakukan penggerebekan tempat judi sabung ayam di tiga lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Belu, NTT. Jumat (19/08/22).
Adapun tiga lokasi yang menjadi sarang perjudian sabung ayam antara lain, Haliwen, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat serta di dusun Raibasin, desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur.