DETIKDATA, KEFAMENANU – Polisi Sektor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) diminta untuk segera memanggil ajudan Bupati TTU dan seorang oknum Aparatur Sipil Negara yang diduga menghalang-halangi kerja jurnalis di TTU.
Hal ini disampaikan salah seorang Pengacara, Putra Dapatalu, S.H kepada detikdata.com via WhatsApp. Rabu (28/09/22)
Menurut Putra, waktu 2×24 jam ini cukup banyak untuk mengklarifikasi persoalan tersebut namun kedua oknum ASN tidak mengindahkan permintaan ini.