DETIKDATA, JAKARTA – Seiring meningkatnya angka positif kasus COVID-19, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi.
Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan, penetapan harga eceran tertinggi (HET) dilakukan agar harga obat tetap terjangkau oleh masyarakat.
“HET dibuat pemerintah agar harga obat tidak melambung tinggi. Sehingga masyarakat tetap bisa mampu membeli obat. Gejolak harga ini tidak hanya di farmasi, juga di seluruh komoditas,” kata Agus, Selasa (6/7/2021).
Terutama ketika permintaan terhadap suatu barang begitu tinggi. Karenanya, kata Agus pemerintah perlu mengatur agar kenaikan harga yang tidak wajar merugikan masyarakat.
Dia mengingatkan, perlu strategi dalam menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai justru menimbulkan penimbunan obat sehingga tidak ada di pasar. Pengawasan harus dilakukan dibarengi penindakan bagi pelanggar.
Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Menkes Budi mengingatkan, agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kemenkes akan dibantu oleh Polri dalam menegakkan aturan ini. (DD/P)






