DETIKDATA, JAKARTA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 di Balai Agung, Balaikota Jakarta.
Gubernur DKI Anies menyampaikan, bahwa bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan dan memberikan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik 2021 total sebesar Rp27.255.145.000.
“Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” terang Gubernur DKI Anies, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Rabu (22/12/2021).
“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” tambahnya.
Gubernur DKI Anies juga berharap, agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.
“Dan kita semua berharap bahwa kondisi per-partaian di Jakarta bisa berkembang dengan baik. Kita berharap DPW/DPD yang ada di Jakarta menjadi percontohan bagi pengelolaan partai politik yang maju dan modern, karena kita berada dalam situasi di mana semua sumber daya tersedia dalam jangkauan,” jelasnya






