DETIKDATA, KEFAMENANU- Aliansi Perjuangan Rakyat Kabupaten Timor Tengah Utara (APR TTU), yang tergabung dari BEM-BLM Universitas Timor (Unimor), Lembaga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND)-DN Eksekutif kota Kefamenanu, Persatuan Mahasiswa Biboki (PERMABI) dan Front Muda Revolusioner NTT. Melakukan Seruan aksi penolakan terhadap penetapan UU Omnibus Law yang sudah di Sahkan oleh DPR RI pada 05/10/2020 yang lalu, di Senayan.
Seruan Aksi Penolakan terhadap penetapan UU Omnibus Law oleh APR TTU, dimulai dari depan FEB Unimor sampai Kator DPRD Kab. TTU. Kefamenanu, Selasa(13/10/2020).
Aksi penolakan terhadap penetapan UU Omnibus Law oleh APR TTU di mulai pada pukul 09:00 WITA yang di kontrol oleh Yasintus Bria (Kordum) dan Aprianus Tunabenani (korlap) dengan jumlah masa aksi 54 orang. Aksi tersebut selesai pada pukul 12:43 WITA.
Sesuai dengan pantauan media, seruan aksi damai terhadap penetapan UU Omnibus Law, maka APR TTU mengambil beberapa pernyataan sikap dan meminta Lembaga DPRD Kab.TTU untuk menindaklanjuti agar aspirasi APR TTU dapat tersampaikan. Ucap Korlap saat menyampaikan beberapa penyataan sikap di depan Ketua DPRD Kab.TTU
“Kami semua yang datang disini, dan bergabung di Naungan Aliansi Perjuangan Rakyat TTU, kami sangat Menolak UU Omnibus Law Yang tidak Begtu Pro terhadap masyarakat buruh” ucap April sebelum membacakan penyataan sikap dari APR TTU.
Penyataan-penyataan sikap tersebut diantaranya
1. Menolak Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law)
2. Meminta Pemerintah Agar membebaskan masa Aksi yang ditahan tanpa surat
3. Berikan Upah yang layak, jaminan keslamatan kerja, kebebasan berekpresi bagi buruh dan hapus sistem Outsourcing
4. Menentukan segala bentuk perampasan lawan milik petang
5. Berikan jaminan pertanian bagi seluruh petani Indonesia
6. Hapus liberalisation pendidikan Indonesia Dan wujudkan pendidikan yang Ilmiah, gratis dan Demokratis
7. Mengutuk keras tindakan penggusuran yang dilakukan secara Represif oleh pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kab.TTS
8. Menuntut pemerintah Kab.TTU untuk segra berikan certificate tanah bagi seluruh masyarakat SP.1 dan SP.2 desa Ponu
9. Menuntut DPRD Kab.TTU untuk segra menindak lanjuti pernyataan sikap APR TTU.
Sesudah Peryataan sikap dibacakan Oleh Korlap, maka Ketua DPRD Kab.TTU dapat mengapresiasi semua mahasiswa serta pemuda yang bernaung di APR TTU.
” Saya memberikan apresiasi kepada rekan-rekan APR TTU yang sudah menyikapi UU Omnibus Law, jika menurut pendapat rekan-rekan semua ada yang masalah dan kita sebagai rakyat yang hidup dalam Negara yang demokrasi perlu kita memberikan pendapat” Kata Ketua DPRD Kab.TTU
Ia pun menambahkan, bahwa akan mengupayakan untuk menindakanjuti semua pernyataan sikap Ini, dan di akhir Ia mengkritisi sikap APR TTU, yang tidak melakukan surat saat melakukan Aksi Tersebut.
“Penyataan Sikap rekan-rekan semua akan Kami upayakan untuk menindaklanjuti sesuai proses yang ada. Di akhir kata saya dapat juga mengkritisi sikap rekan-rekan yang tidak memberikan surat dalam aksi ini” ucap Henderikus
Di akhir Seruan Aksi damai, Kordum (Yasintus Bria) menyampaikan bahwa akan mengawal terus DPRD Kab.TTU dalam menindaklanjuti semua penyataan sikap APR TTU.
“Kami semua yang ada disini dan yang bernaung di APR TTU akan trus mengawal janji DPRD kab.TTU dalam menindak lanjuti semua pernyataan sikap Kami” tutup yasintus (DD/TIM)