DETIKDATA, SUNGGAL – Dituduh Mencuri HP, Andi (35) warg Jln Medan Binjai, Km 12 Gg Adil, Desa Muliyorejo, Kec Sunggal, Kab Deli Serdang Selasa Tanggal 15 September sekira Pukul 21,15 Wib diculik dan dianiaya oleh sekelompok orang dari rumah kediamannya dan dijebloskan ke Mapolsek Sunggal yang bahkan Andi menjadi bulan bulanan oleh sekelompok penculik tersebut dan melakukan penganiayaan sebelum diserahkan ke pihak Polisi.
Sementar itu penculikan yang dilakukan pada korban Andi disebut-sebut atas suruhan inisial SA salah satu pengusaha warung nasi ayam peneyet yang berada di Jalan Medan-Binjai yang mengunakan jasa pereman yang tidak berkekuatan hukum.
Data dan informasi yang diperoleh awak media ditudihnya Andi melakukan pencurian hingga dilakukan penganiayaan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sunggal terduga kuat terjadinya rekayasa laporan pengaduan kalau Andi diupayakan untuk dijadikan korban sebagai tersangka dalan kasus pencuria satu unit Hend Pone (HP).
Dari prosedur secara Hukum yang dilakukan sejumlah orang-orang yang terlibat dalam penjemputan secara paksa yang juga melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban Andi itu yang kita nilai suatu gerakan yang direncanakan dan ini tentunya merupakan suatu kejahatan yang terkoordinir dan melanggar hukum.
Sementara itu, pihak Kepolisian Polsek Sunggal yang menerima Andi dalam tuduhan kasus pencurian juga terindikasi kuat adanya persekongkolan upaya untuk menjerat korban sebagai tersangka.
Lihat saja, lanjut Imanuel ,”Andi dijemput paksa oleh sekelompok orang yang tak berwenang dari rumah kediaman korban dan dianiaya secara bersama-sama selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Sunggal pada Hari Selasa Malam Tanggal 15 September 2020.
Anehnya Polsek Sunggal menerbitkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/677/IX/RES/1.8/2020/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Hamdi,SH.,S.I.K.,M.H pada Tanggal 15 September 2020 dan ini dilihat penuh kejanggalan, sebab Andi bukanlah ditangkap oleh Polisi, melainkan diserahkan oleh masyarakat, sementara surat penangkapan oleh pihak Kepolisian terbit wajib sebelumnya harus ada laporan pengaduan dari masyarakat.
Yang lebih parahnya lagi, kalau pihak penyidik Polsek Sunggal yang menagani perkara ini sejak Andi diserahka ke Mapolsek Sunggal sama sekali tidak menyerahkan surat penahanan pada keluarga Korban, namun surat perintah penangkapan dan surat penahanan yang di keluarkan oleh penyidik Mapolsek Sunggal diserahkan kepada istri Andi pada hari Sabtu Tanggal 19 September 2020 disaat mencoba membuat laporan pengaduan terkait penjemputan paksa serta penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Dan bahkan penyidik memperbolehkan istri korban untuk bertamu menemui Andik pada Hari Selasa Tanggal 22 September 2020, itu pun dikarenakan didampingi kuasa hukum yg akan mendampingi korban dalam mencari keadilan, Ujarnya.
Sementara itu Istri korban Marsya Br.Ginting mengutarakan kronologis kejadian dan menjelaskan ,”bahwa peristiwa penculikan dan penganiayaan suami Saya Andi berawal atas tuduhan pencurian satu unit Henpone milik se-orang pengusaha ayam penyet yang berada di Jalan Medan-Binjai Km 12,7 dengan mengunakan jasa pereman, Kata Marsya.
Dijelaskan nya lagi ,”Berjumlah 5 orang pereman untuk menjemput Andi yang datang kerumah Kami yang langsung menuduh kalau Suami saya Anydi telah mencuri satu unit Hendpone, Andi tidak mengaku dan malah dianiaya serta pukuli oleh pereman itu, kemudian membawanya ke salah satu warung tuak yang berada di Simpang pintu masuk jalan tol yang berada di Jalan Medan Binjai KM 12,5.
Diwarung tuak itu, pemilik warung nasi ayam penyet berinyisian SA yang di dampingi seumlah pereman lainya telah menanti kedatangan penjemputan korban Andi, dan setibanya di lokasi warung tuak tersebut, Andi pun kembali dianiaya dengan cara bergantian hingga babak belur dan mulut mengeluarkan darah segar,”Katanya.
“Saya sudah bermohon dan bersejut kepada mereka supaya Suami Saya jangan dipukuli, namun permohonan Saya sebagai istri Andi sama sekali tidak digubris yang konon mereka bahkan semangkin beringas melakukan penganiayaan tanpa belas kasihan, dan upaya Saya membela suami tidak mendapat hasil.
Akirnya SA bersama rekan-rekan nya membawa Andi ke Mapolsek Sunggal dan dilaporkan sebagai pelaku pencurian satu unit Hendfone, dan hingga 4 hari ditahan, Kami keluarga Andi sama sekali tidak menerima surat penahanan dari penyidik Polsek Sunggal, dan pada hari selasa Tanggal 15 September 2020 ketika Saya berupaya membuat laporan pengaduan atas penculikan dan penganiayaan pada istri Saya, disitulah pihak Jupier Erixson Sibarani menyerakan surat penagkapan dan surat penahanan pada Saya.
Bahkan Saya tidak diperbolehkan Juper Erixson Sibarani untuk melhat Suami yang didalam sel tahanan, sedangkan kedua anak Saya sangat rindu untuk ketemu dengan Ayahnya, sangat kejam perlakuan pelaku penculik dan penganiayaan itu bersama Juper yang tidak mempebolehkan Kami melihat Suami saya di sel tahanan, Ungkap Marsya Br.Ginting.
Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi awak mediabSabtu tanggal 19 September 2020 saat berada di halaman Mapolsek Sunggal membenarkan pihaknya telah menahan Andi atas dasar laporan pengaduan Warga dengan tuduhan pencurian.
“Benar saat ini Andi ditahan atas laporan pengaduan warga atas tuduhan pencurian, namun Andi bukan kita tangkap, melainkan warga yang menyerahkan nya ke Mapolsek Sunggal, dan kini masih dalam pemeriksaan, Kata Iptu Budiman Simanjuntak singkat.
Pantauan awak media sejak Senin malam 21 September 2020 dan Selasa pagi terlihat Marsya Br.Ginting yanyg didampingi kuasa Hukum nya mendatangi Mapolsek Sunggal untuk menelusuri permasalahan kasus perkara sekaligus melaporkan kasus penculikan dan penganiayaan yang menimpa Andi, namun hingga kini belum ada respon dari penyidik Mapolsek Sunggal.
Dalam perkara ini, Marsya Br.Ginting selaku istri korban bermohon dan meminta perlindungan hukum kepada Ketua DPD Sumut PBB (Pemuda Batak Bersatu) Martin Siahaan, Martin Siahaan selaku Ketua DPD SUMUT PEMUDABATAKBERSATU Turut Prihatin mendengar kabar tersebut dari salah satu anggota PBB, Martin Siahaan pun Langsung mengambil tidakan untuk memberikan Payung Perlindungan HUKUM/LBH DPD SUMUT kepada Keluarga MASYA ROHANA Br.GINTING untuk dibantu didalam menengakan Keadilan dan Enam Pengacara LBH siap untuk turun Selaku Kuasa Hukum yang turut ikut Membantu dan meringankan langkahnya JUN STAR RITONGA, SH.MH, GANDA MARUHUM, SH, THOMSON HUTAHAEAN, SH, HERBET SIDAURUK, SH, RIKI HORAS PURBA, SH, JUARA AMIN TUA HASIBUAN, SH
Masya Rohana Be.Giting juga sangat Bermohon kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si agar laporan pengaduan nya segera dapat diterima atas kasus penculikan dan penganiayaan oleh sekelompok pereman dari rumah kediaman nya dan melepas Andi yang keras dugaan pengaduan pelapor direkayasa di Mapolsek Sunggal.(DD/P)