Menghalangi Pekerjaan Jurnalis, Ketua Araksi NTT: Beri Waktu 2×24 Jam Untuk klarifikasi 

DETIKDATA, KEFAMENANU – upaya menghalangi pekerjaan jurnalis dari media Faktahukumntt.com, Fredi Naiboas dan Jurnalis Detikdata.com, Paulus Y. Mei Bone oleh Seorang Ajudan Bupati TTU dan Seorang Oknum ASN di TTU, ketua umum aliansi rakyat anti korupsi Indonesia provinsi Nusa Tenggara Timur beri waktu 2×24 jam untuk klarifikasi

Hal ini disampaikan ketua umum Araksi NTT, Alfred Baun, S.H kepada media ini melalui via telepon. Senin (19/09/22)

Menurut Alfred bahwa Bupati itu sebagai pejabat publik dan sebagai pelayan publik sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi

“Kerena dia pejabat publik maka pelayanan publik seperti apapun harus diketahui oleh publik dan publik dapat mengetahui itu apabila publik membaca, melihat dan mendengar dari media. Apalagi dari media datang untuk mengklarifikasi untuk berita sebelumnya,” jelasnya

“Jika bupati tidak memberikan ruang untuk bertemu di dalam ruangan maka pada kesempatan apa pun dan dimana pun media bisa mendapatkan informasi, bukan menyita waktu yang panjang kok,” bebernya

Lanjut Alfred bahwa Bupati segera minta maaf dan mengklarifikasi kepada media 2×24 jam

“Itu sebuah kriminalisasi kepada media sehingga saya berharap kepada bupati segera minta maaf dan mengklarifikasi kepada media 2×24 jam,” tegasnya

Lanjut Alfred, “bahwa upaya menghalangi pekerjaan pers itu tidak pantas dan tidak layak seorang bupati memiliki bawahan yang perilakunya seperti itu,” tutupnya. (DD/PB)