DETIKDATA, ENDE – Kurang dari 1×24 Jam Kepolisian Sektor (Polsek) Wolowaru berhasil menangkap pelaku kasus curanmor yang meresahkan warga Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, NTT. Kamis (25/8/22) Pukul 11.00 WITA.
Penangkapan pelaku YMV Alias V langsung di pimpin oleh Waka Polsek Wolowaru Aiptu Ramlin bersama anggota, Kasus penangkapan berawal ketika pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 pukul 10.30 WITA, korbanĀ AAR alias A melaporkan bahwa motor miliknya Yamaha SOUL GT warna Merah dengan No.pol EB 2613 F, telah hilang pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 Sekitar pukul 20.00 WITA yang terparkir di depan rumah miliknya, atas dasar itulah Anggota Polsek Wolowaru bergerak cepat mengungkap kejadian tersebut yang di pimpin oleh Waka Polsek Aiptu Ramlin.
Kurang dari 24 Jam Polsek Wolowaru Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Kecamatan Wolowaru
