Lanjut salah 1 PH Terdakwa Johan Bagai Boli alias Jon yakni Jimmy Daud,SH,MH mengatakan bahwa dengan tidak mengesampingkan fakta-fakta dan kebenaran materil dalam perkara merupakan petunjuk untuk Terdakwa dapat dihukum dengan porsi yang berbeda dengan tingkat kesalahan yang berbeda.
“Di samping itu menurut kami PH banyak kegiatan yang dilaksanakan namun kurangnya laporan yang valid dan tidak ada partisipasi bendahara desa sebagai orang yang bertugas membuat laporan keuangan maupun ketua dan anggota TPK sebagai penanggungjawab koordinasi hampir semua kegiatan di Desa Baumata,” jelasnya.
Selanjutnya Jimmy Daud menyampaikan, jika dikaitkan dengan SEMA No 4 Tahun 2016 kan hanya BPK yang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Sementara, PH Terdakwa lainnya, Elia M. Siregar, SH memaparkan fakta yang terjadi dalam persidangan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat atas dugaan korupsi di Desa Baumata tahun anggaran 2017 perhitungan tidak secara terperinci oleh saksi ahli.