Korupsi DD Baumata: PH Bacakan Nota Pembelaan Terdakwa, Ini Isinya!

Penasihat Hukum Terdakwa: Jimmy Daud,SH,MH; Elia M. Siregar,SH dan Samy Klomanghitis, SH (I-DD)

Kini giliran tim penasihat hukum (PH) terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaannya pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Kupang, NTT. Senin (29/08/22).

Dalam pledoinya, tim PH terdakwa Johan Bagai Boli alias Jon yakni Samy Klomanghitis, SH, Jimmy Daud,SH,MH dan Elia M. Siregar,SH meyakinkan majelis hakim bahwa sesuai fakta-fakta persidangan untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga juga ikut menikmati penyalahgunaan dana desa Baumata.

Ketua tim Penasehat Hukum Terdakwa, Samy Klomanghitis, SH mengatakan bahwa yang termuat dalam pledoi kami pada intinya sesuai fakta-fakta persidangan yakni bahwa klien kami terdakwa Johan Bagai Boli alias Jon telah mengakui dihadapan persidangan telah memakai sisa uang pekerjaan untuk kepentingan pribadi.

Lanjut Samy sesuai fakta-fakta persidangan, pihak-pihak perangkat desa yakni Bendahara Desa Baumata Bertha Humau, Ketua TPK Baumata Melkisedek Naben dan anggota TPK Desa Baumata Thimen Arshafat Tabelak yang juga ikut menikmati penyalahgunaan dana desa Baumata seharusnya juga menjadi Terdakwa dalam perkara ini.