Korupsi DD Baumata: PH Bacakan Nota Pembelaan Terdakwa, Ini Isinya!

Penasihat Hukum Terdakwa: Jimmy Daud,SH,MH; Elia M. Siregar,SH dan Samy Klomanghitis, SH (I-DD)

DETIKDATA, KUPANG – Sidang perkara kasus korupsi Dana Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang-NTT memasuki babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Kupang, NTT.

Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya kepada Terdakwa Mantan Sekretaris Desa Baumata, Johan Bagai Boli alias Jon, pada tuntutan primer melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, terdakwa Johan Bagai Boli alias Jon melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara dari anggaran Dana Desa Baumata tahun 2016 sampai 2018 tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Desa Baumata dengan penghitungan kerugian negara sebesar Rp. 330.399.912.058.