DETIKDATA, ATAMBUA – Kepolisian Resor (Polres) Belu berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka kasus persetubuhan anak yang terjadi di Taman Fronteira garden Atambua, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Keempat orang tersangka yang tega menyetubuhi korban sebut saja mawar (16) antara lain, Gregorius Bere alias Goris (19), Nofianus Hendik Alias Jovi (19), MLA alias Dorus (16) dan Oktovianus Moruk alias Okto (23).
Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH, saat menggelar konferensi pers di aula gelar perkara Sat Reskrim, senin (13/03/2023).
Kasus Persetubuhan Anak di Taman Fronteira Belu, Bermula dari Pesan Facebook
