DETIKDATA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, dua saksi yang diperiksa antara lain, P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Saksi P diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2008, diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” kata Leonard dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujar Leonard.
Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (DD/PK)






