DETIKDATA, KEFAMENANU – Satuan Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan kategori berat, Sabtu (22/22/2022). Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek setempat guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta menjelaskan, terduga pelaku merupakan warga Sallu, RT 005/ RW 003, Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Yoakim Kusi Novu (48).
Dugaan Penganiayaan Berat di Miomaffo Barat, Pelaku Telah Ditahan
