DETIKDATA, KEFAMENANU – Pengacara Putra Dapatalu, SH minta ajudan Bupati TTU, Ly Bilo dan oknum ASN, Ice untuk segera minta maaf kepada jurnalis faktahukumntt.com, Fredi Naiboas, S.E dan jurnalis detikdata.com, Paulus Y. Mei Bone
Hal ini disampaikan Pengacara, Putra Dapatalu, S.H kepada media ini. Selasa (20/09/22)
Menurut putra bahwa Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
“Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” jelasnya
Upaya yang dilakukan oleh seorang ajudan Bupati dan salah satu oknum ASN terhadap jurnalis adalah tindakan melanggar UU Pers.
Oleh karena itu minta pertanggungjawaban dari ajudan tersebut dan seorang oknum ASN yang menghalangi pekerjaan jurnalis karena mereka tidak boleh membatasi hak pejabat daerah (bupati) untuk memberikan statement, jurnalis hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk memberikan statement tidak memakan waktu yang lama
Ajudan dan ASN tersebut tidak punya hak melarang karena mereka bawahan bukan atasan yang secara semena-mena mengintimidasi jurnalis
“Mereka harus minta maaf secara resmi kepada jurnalis,” tutupnya. (DD/PB)