CV Adam Star Dagang Kayu Cendana, Ini Penjelasan Direktur

DETIKDATA, KUPANG – CV Adam Star yang beralamat di Jalan Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang – NTT adalah salah satu perusahaan yang resmi bergerak di bidang perdagangan kayu cendana di wilayah NTT.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama CV Adam star , Yermaks Adolf Ledoh kepada wartawan, rabu (07/10/2020) malam.

Yermaks menjelaskan bahwa perusahaan yang di pimpinnya itu memiliki ijin resmi, yang bergerak di bidang usaha perdagangan Kayu Cendana sejak tahun 2013 lalu.

Dibeberkannya bahwa izin yang di pegangnya merupakan izin dari BPPT Propinsi NTT dengan Nomor 0288000912382 diterbitkan pada tanggal 28 September 2020, serta izin usaha dagang kayu Cendana dengan nomor : BPMPTSP 522/43/PTSP/IX/2020

Selain itu terdapat sebanyak 50 tenaga kerja yang di pekerjakannya dan tersebar di seluruh wilayah NTT.

“Sistem yang kami gunakan adalah dengan cara mengumpulkan kayu cendana yang berada di masyarakat dan kemudian dikumpulkan pada Tempat Penampungan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) di setiap kabupaten di Wilayah NTT. Setelah itu dikirim ke Kupang, gudang CV Adam Star yang beralamat di kelurahan Lasiana kemudian di Kirim ke Tanggerang dan Jakarta,” jelasnya.

Masih menerutnya, “Selama ini tidak pernah ada kendala mengenai surat – surat dan kayu dikirim dari seluruh Kabupaten di NTT. Selain itu, sekitar 7 ribu lebih anakan Cendana diserahkan ke BNPB lalu anakan tersebut dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bisnis ini juga membantu ekonomi masyarakat di kabupaten karena bagi masyarakat yang mempunyai Cendana dan ingin menjualnya, kami dari Pihak CV Adam star bisa membantu dan membelinya karena kami mempunyai ijin resmi TPKRT di setiap kabupaten.

Ia juga berharap, pemerintah bisa membantu mensosialisasikan terkait peraturan gubernur NTT nomor 39 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan daerah propinsi NTT nomor 5 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Cendana.

“Cendana bisa diperdagangkan namun sesuai aturan. Untuk itu, saya meminta pemerintah mensosialisaikan kepada aparat keamanan, sehingga tidak terjadi penangkapan yang tidak sesuai prosedur bagi para pelaku bisnis cendana di NTT,” tutup Yermaks Adolf Ledoh. (DD/AM)