Curi Kendaraan Bermotor di Sikka, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

DETIKDATA, MAUMERE – Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Sikka terancam 5 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K dalam press conference di Ruang Lobi Polres Sikka, NTT. Senin (01/08/22) pukul 09.00 WITA.

“Bahwa pada senin 18 Juli 2022 bertempat di depan Toko Sinar Belu yang beralamat di Jalan Moa Toda 35, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh YM dengan cara mengambil dan mendorong sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan Nomor Polisi F 2702 IE kemudian menelpon temannya untuk membantu dorong ke bengkel dan kemudian di bengkel pelaku merusak rumah kunci supaya bisa digunakan,” jelasnya.