DETIKDATA, ATAMBUA – Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM melantik Badan Pengurus Harian (BPH) Himpunan Mahasiswa Raimanuk (Himar) Kupang di Aula Kantor Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Senin (27/12/21).
Pelantikan ini diawali dengan pembacaan ikrar yang diikuti oleh seluruh Badan Pengurus Harian dan penyematan gordon kepada Ketua Himar Kupang periode 2021-2022 oleh Bupati Belu.
Diawal sambutan, Bupati belu, dr. Taolin Agustinus mengucapkan Selamat Pesta Natal kepada seluruh masyarakat Belu khususnya warga masyarakat Raimanuk.
“Atas nama pribadi, keluarga dan pemerintah saya mengucapkan Selamat Pesta Natal dan Selamat menyongsong tahun baru walaupun kita masih dalam masa pandemic tetapi mudah-mudahan kita tetap merayakan dengan hikmat sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.
Disampaikan bahwa Himar Kupang merupakan tempat kalian berlatih diri dan belajar berorganisasi dan berdiskusi yang baik.
Bupati juga mengharapkan agar Mahasiswa Raimanuk yang terhimpun dalam Himar turut aktif berpartisipasi serta menyumbangkan pemikiran dalam proses musrenbang mulai dari tingkat bawah sehingga proses perencanaan dapat terkawal secara baik.
“Jaga baik nama Himar Kupang dan mulailah belajar menjadi enterpreunership sehingga kedepan ilmu itu dapat diaplikasikan saat setelah selesai pendidikan,” harapnya.
Pada kesmepatan itu, Anggota DPRD Belu, Aprianus Hale mengharapkan agar pengurus Himar Kupang yang baru dilantik agar mendata seluruh Mahasiswa Raimanuk yang melanjutkan pendidikan di Kupang.
“Tugas kalian adalah mendata seluruh Mahasiswa dari Sembilan desa di Kecamatan Raimanuk yang berada di Kupang,” ujar Apri Hale.
Untuk diketahui BPH Himar yakni Ketua Fabianus Nahak, Sekretaris Umum, Jonitus Moruk, Sekretaris I, Junita Anita Bauk, Bendahara Umum, Soviana Lasi, Bendahara I, Vivianti Noi bersama pengurus yang lain.
Hadir mengikuti acara ini, Anggota DPRD Belu, Kristoforus Rin Duka, Plt. Kepala Kesbangpol, Plt. Kepala Nakertrans, Camat Raimanuk, Kapolsek Raimanuk, tokoh adat, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda. (DD/PB)






