Bupati Alor Dilaporkan Terkait Penghinaan

DETIKDATA, KUPANG – Bupati Alor, Amon Djobo dilaporkan Ke SPKT Polda NTT. Senin (19/10/2020).

Laporan Polisi bernomor : LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT, 19 Oktober 2020 terkait penghinaan kepada Kasie Log Korem 161. Kolonel, CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe yang dilaporkan oleh Dibya Sista Arlam. Menurut informasi yang dihimpum media dari berbagai sumber terpercaya, Kronologis kejadian tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020 dilaksanakan rapat penyelesaian Tanah TNI yang digunakan pihak Polri dipimpin Bupati Alor, Amon Djobo, dihadiri oleh Kasie log. Korem 161. Kolonel, CPI. Imanuel Yoram Dionisius Ado, Dandenzibang I/IX Letkol. CZI Hanif Tupen, Karo Log Polda NTT, Kombes Pol Yayat, Dandim 1622 Alor, Letkol Infateri Supyan Munawar, Kapolres Alor AKBP. A. Christmas. SIK, Sekda Kabupaten Alor, Soni A Lelang. Kepala BKD Kabupaten Alor, Drs Jhon Pulingmahi, Kabag Umum Pemda Alor Simon A Tallo, Kabag Hukum Sekda Alor Marianus Pasi Log. Dim 1622 / Alor, Kapten Inf. Fahrudin.

Hasil rapat tersebut di dapati beberapa kesimpulan diantaranya pertama, terkait aset tanah TNI yang di dalaam terdapat aset Polri kedua pihak sepekat untuk menyederhanakan dan melihat hakeket permasalahan dengan tetap mengacu pada data hukum dan aturan yang berlaku.

Kedua sesuai peta dan tanah peminjaman proses verbal tahun 1948, serta catatan pihak BPN Alor menyatakan aset tanah tersebut tercatat sebagai aset tanah dalan penguasaan TNI. Pada Poin ketiga Pihak pemda akan membantu mempercepat penyelesaian masalah dengan alternatif menyiapkan tanah penganti yang dapat digunakan untuk kepentingan TNI dan POlri. Keempat Pihak Polri akan mempelajari dan membuat kajian hukum dalam menyiapkan altenatif solusi kepada pimpinan Polri. Pada tanggal 16 Oktober 2020, Protokoler Pemda Alor, Robert Meok menemui Kasie Log. Korem 161 di hotel Simfoni untuk mendapatkan koreksi terhadap surat tersebut. Robert membawa surat tentang risalah hasil rapat untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan dari pihak-pihak.

Pada saat itu kasie Log membaca sekilas risallah yang berisi hasil rapat berisi poin- poin pembicaraan para pihak dan kesimpulan yang diambil oleh Bupati tentang pelaksanaan rapat tersebut. Dibagian akhir terdapat tanda tangan para pihak diantaranya Sekda Alor, Bupati Alor, Perwakilan Korem 161 dan perwakilan Polda NTT. Surat risallah tersebut telah ditanda tangani oleh Sekda Alor, namum belum dibuat dalam kop resmi Bupati Alor, juga belum tertetra cap, dan tanda tangan Bupati Alor, tanda tangan perwakilan Polda dan tanda tangan pewakilan Korem 161. Sehubungan dengan kasie belum selesai berpakaian setelah mandi, sehingga pihak protokoler diminta menunggu di loby sambil menemui Letkol. CZI Hanif Tupen, yang sudah berada di loby untuk dipelajari lebih lanjut.

Setelah tiba di loby kasie Log. korem mendapat masukan dan saran dari Letkol Hanif Tupen, bahwa secara pernyataan telah tertuang dalam risllah dari pihak TNI dan :Polri sudah sesuai dengan apa yang dikemukan saat rapat namun, terdapat beberapa hal pada poin hasil rapat atau kesimpulan oleh Bupati selaku pimpinan rapat yang perlu mendapatkan koreksi atau klarifikasi Setelah mempelejari risallah tersebut , lebih lanjut Kasie Log. Korem 161 mengajukan dua pormohonan koreksi 1 permohonan koreksi nilai atau perhitungan NJOP dokumen asli pada poin 3.2, berbunyi apakah terjadi hibah oleh TNI sebagai mana dimaksud pada poin 1 maka pemerintah kabupaten Alor bersedia menggantikan tanah untuk TNI dengan volume dan luasan yang sama dengan tanah yang diberikan TNI kepada Polri.

Pada perhomonan koreksi menyarankan agar volume dan luasan yang sama ditambahkan dengan pencantuman pertimbangan NJOP. hal ini dikerenakan apabila Tanah TNI digantikan oleh Pemda Kabupaten Alor diluar kota Kalabahi maka harus dihitung NJOP sehingga Pihak TNI tidak dirugikan. Hal ini sejalan yang disamapaikan Kasie Log. Korem dalam rapat sehari sebelum.

Berdasarkan data yang dihimpun, terkait hal tersebut Kasie Log. Korem menanyakan kepada Staf Protokol Robert siapa yang membuat risallah rapat tersebut dijawab oleh Robert bahwa risallah tersebut dibuat kabag Hukum Pemkab Alor, untuk mengklafikasis hal tersebut Kasie Log. Korem meminta kepada Robert Moek menyampaikan kepada Kabag Hukum Pemkab Alor untuk berdiskusi dengan Kasie Log. Korem pada pukul 10.00 Wita di Makodim Alor tentang dua poin permohon koreksi diajukan korem 161.

Sehubungan dengan perkembangan kegiatan Kasie Log. mengususlkan ke Dandim Alor, agar pertemuan dengan Kabag Hukum Pemkab Alor dilaksanakan makan siang bersama di Makodim Alor, namum beberapa saat kemudian tepatanya pada pukul 10.00 wita Kesie Log. Korem mendapatkam informasi dari Dandim Alor tentang keberatan Bupati Alor terhadap permohonan koreksi yang diajukan oleh pihak Korem dan disertai dengan perkataan yang tidak pantas dan ancaman ditujukan kepada Kasie Log Korem 161.

Pada pukul 10.30 wita Kasie Log Korem 161 melalui Dandim Alor mengajukan permintaan kepada Bupati Alor untuk diberikan waktu bertatap muka langsung dengan Bupati guna mengklarifikasi pengajuan poin koreksi dari Pihak TNI dan diperoleh alasan keberatan namum Bupati tidak bersedia ditemui dengan menyatakan kata-kata tidak pantas.

Pada pukul 10.35 Wita Kasie Log. Korem 161 dihubungi Kasrem dan menyampaikan tentang keberatan Bupati Alor terhadap permohonan koreksi yang diajukan pihak korem. keberatan disampaikan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak etis disertai ancaman terhadap kasie Log Korem 161.

Pada pukul 13.00 Wita Sekda dan Kabag Hukum Kabupaten Alor bertemu dengan Kasie Log. Korem 161 dan Dandim Alor di Makodim Alor, disusul Kapolres Alor dan Kabag Ren Polres Alor.

Pada pertemuan tersebut Pemda Alor , melalui Rebort Moek membawa dua Risallah rapat yang ditujukan kepada Kaise Log Korem dengan surat pertema telah dikoreksi oleh kasie Log korem 161 serta Risalah yang kedua risallah yang baru yang telah ditanda tangani oleh sekda Alor dan Bupati Alor.
Kedatangan Sekda dan Kabag Hukum dengan maksud mendapatkan tanda tangan dari Kasie Log. Korem di dokumen kedua namum baik risallah rapat yang pertama dan yang kedua masih belum diubah sesuai koreksi dari kasie Log korem. Dalam dukummen risallah yang pertama terdapat tulisan tangan Bupati yang memuat kata tidak pantas.
Pada pukul 13.40 Wita Dandrem 161 Wira sakti memerintahkan Dandim Alor, untuk menghentikan sementara kegiatan yang berkaitan dengan
proses penyelesian aset tanah TNI di kabupaten alor dan tidak menghadiri kegiatan bersama Pemkab Alor sampai adanya perintah komando atas lebih lanjut.

Pada pukul 14.00 Wita acara pertemuan selesai Sekda Alor dan kabag Hukum kembali dengan membawa Dokumen risallah yang tidak ditandatangi oleh pihak Korem 161. pada kesempatan itu juga Kapolres Alor bersama kabag Ren kembali ke kantor masing-masing.
Terkait laporan Polisi tersebut, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Johannes Bangun SiK dikofermasi melalui telpon Wa, Senin 19 Oktober 2020 Pukul 20.08 Wita konfermasi laporan Polisi terhadap Among Djobo di polda NTT , Kabid Humas Polda NTT Tidak merespon Wa tersebut.

Bupati Alor, Amon Djobo dihubungi wartawan via telpon pukul 20.31 Wita, Senin, 19 Oktober 2020 pukul 20. 31 Wita , terkait laporan polisi terhadap dirinya atas dugaan penghinaan juga tidak merespon telpon dan SMS wartawan.

Terkait Laporan Polisi terhadap Amon Djobo, Staf pada Lembaga Bantuan Hukum LBH Surya NTT, Renol J Simin, SH, ketika dimintai tanggapannya terkait Laporan Polisi tersebut mengatakan sebagai seorang warga negara yang baik apalagi Amon Djobo adalah Bupati Alor harus mempertangungjawabkan perbuatan terkait laporan tersebut.(DD/TIM)