DETIKDATA, JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti, pada Rabu (7/7/2021) menegaskan bahwa empat Terminal Bus Tipe A dibawah pengelolaan BPTJ sepenuhnya siap mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khususnya di wilayah Jabodetabek.
Polana menyebutkan bahwa kepada masing-masing Kepala Terminal yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan telah diinstruksikan agar melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Mengacu surat edaran tersebut maka mulai 5 – 20 Juli 2021 semua calon penumpang Bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin (min dosis pertama), serta salah satu diantara RT-PCR dalam rentang 2 x 24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
“Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali,” Polana menegaskan.
Menurut Polana untuk mendukung pengawasan tersebut BPTJ juga melibatkan berbagai stakeholder seperti kepolisian ataupun aparat setempat.
Dari keempat terminal di bawah pengelolaan BPTJ tersebut menurut Polana Terminal Jatijajar dan Terminal Poris Plawad paling banyak melayani AKAP dan AKDP.
“Sementara hingga hari kedua penerapan PPKM Darurat, jumlah keberangkatan penumpang turun menjadi rata-rata 295 penumpang AKAP dan 32 penumpang AKDP,” katanya.
Polana lebih lanjut menghimbau kepada masyarakat Jabodetabek untuk sebisa mungkin tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.
“Jadi prinsipnya pelayanan transportasi yang tersedia hanya untuk yang benar-benar sangat mendesak perlu melakukan perjalanan, dengan kewajiban memenuhi persyaratan tentunya,” Polana menutup pernyataan. (DD/DT)






