DETIKDATA, OELAMASI – Bermodus transfer fiktif melalui alat elektronik, seorang ibu, berinisial HM di Kupang berhasil menipu korbannya hingga Rp. 38. 850.000 (tiga puluh delapan juta, delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX. Irwan, Arianto, S.I.K, M.H saat melakukan Press Release di Lobi Utama Mako Polres Kupang, NTT. Senin (13/02/23) siang.