DETIKDATA, KUPANG – Prajurit Kilap Sumagan menerima Penyuluhan Hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam I Bukit Barisan di Aula Djarot Soepadmo, Senin (28/09/2020).
Ketua Tim penyuluh Hukum dipimpin oleh Mayor Chk M Jalil Sembiring selaku Anglak Dukkum berserta 1 orang anggota. Dalam sambutannya, Danyonarmed 2/105 mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit Yonarmed 2/105 tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum sehingga diharapkan seluruh personel anggota menjadi lebih meningkatkan sadar hukum sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan.
Dalam penyuluhannya Mayor Chk Jalil menyampaikan pada kesempatan ini tim Kumdam menitikberatkan pada materi netralitas serta ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Tambahannya dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2020, TNI harus netral sesuai dengan UU RI No 1 tahun 2015 tentang Pemilu. Dimana tahun ini terdapat 23 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, beberapa diantaranya penekanan mengenai pemilu yaitu pengamanan pemilu, tidak menggunakan hak pilih, serta tidak melibatkan fasilitas militer.
Materi yang kedua yaitu mengenai ITE, beberapa diantaranya adalah berhati hati menggunakan medsos, pencemaran nama baik, dan sebaran informasi hoax.
Dimana dari kedua pelanggaran tersebut terdapat ancaman hukuman maupun denda yang sangat berat yaitu denda hingga 2 Milyar Rupiah serta hukuman maksimal 12 tahun. (DD/R)