DETIKDATA, KUPANG – Ditsamapta Polda NTT mengamankan dua pasang muda mudi yang diduga merupakan pelaku prostitusi online di kota Kupang, Sabtu (18/9/2021) dini hari.
Pasangan muda mudi tersebut diamankan saat personel Ditsamapta Polda NTT sekitar pukul 01.00 WITA.
Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H.
“Keempat anak dibawah umur tersebut diduga merupakan pelaku prostitusi online di Kota Kupang. Mereka diamankan personel Ditsamapta Polda NTT pada dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita di homestay Petra di Oebufu,” ujar Kabidhumas Polda NTT.
Dijelaskannya bahwa pada saat Personil Ditsamapta sedang melakukan patroli di homestay Petra di Oebufu, didapati dua orang laki-laki yang lari dan kabur ke kamar mandi salah satu kamar.
“Saat dilakukan pengecekan pada kamar mandi tersebut selain ditemukan dua orang laki-laki ada juga dua orang perempuan dibawah umur yang sedang bersembunyi. Setelah diinterogasi dan diperiksa HPnya, petugas mendapati aplikasi MI Chat yang berisikan bukti percakapan transaksi prostitusi online. Kemudian Petugas mengamankan dua orang Laki laki sebagai Mucikari dan dua orang perempuan sebagai pelaku dugaan Prostitusi Online,” jelasnya.
Keempat pelaku prostisusi online tersebut masing-masing berinisial BH (18), YS(18), AM (17) dan FM (18) saat itu juga langsung dibawah ke SPKT Polda NTT.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah Handphone yang di dalamnya terdapat aplikasi MI Chat dan transaksi sebagai sarana prostitusi online.
“Saat ini keempat orang pelaku sudah diamankan di Mapolda NTT, guna Proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” tandas Kabidhumas. (DD/TN)