Oknum TNI Aniaya Warga Saat Tegakan Prokes, Dandim 1618/TTU Temui Keluarga dan Minta Maaf

DETIKDATA, KEFAMENANU – Tindakan Oknum TNI menganiaya 2 anak di bawah umur di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Jumat (30/07/2021) mendapati kecaman dari banyak pihak.

Menangapi hal tersebut Dandim 1618/TTU Letkol Arm Roni Junaidi. S. Sos, mendatangi korban dan Keluarga secara langsung.

“Kita menyesalkan ini terjadi, maka kita minta maaf,” katanya kepada detikdata.com saat mengonfirmasi kejadian tersebut. Minggu (01/08/21)

Roni menegaskan, telah mengambil langkah hukum terhadap oknum tersebut

“Untuk anggota kita, sudah dibawa ke Kupang Kita PROSES HUKUM secara tegas, maka semalam sudah dibawa ke Kupang,” tegas Roni.

Lebih lanjut Roni Junaidi, menyampaikan telah melakukan enam langkah sejak insiden tersebut.

“Meminta maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan keluarga korban yaitu orang tua dari Yakobus Naisau dan Mikael Juventus. Membantu biaya pengobatan terhadap Mikael dan Juventus yang diserahkan kepada orang tua yang bersangkutan karena luka memar di bibir. Mengantarkan korban atas nama Yakobus Naisau ke RS Leona didampingi orang tua. Berkoordinasi dengan Dokter Luzie RS Leona untuk perawatan dan penanganan lebih lanjut saat ini dalam proses observasi Dokter (rontgen kepala dan perut red). Melaksanakan olah TKP oleh Pasiintel, Unit Intel dan Subdenpom Atambua dan melaksanakan BAP terhadap Kopka Elias Punef dan penahanan sementara di Sel Makodim selanjutnya menyerahkan berkas kepada Subdenpom Atambua,” tutupnya (DD/YM)