DETIKDATA, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PELNI (Persero) mendukung langkah pemerintah yang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus mendatang.
Selama periode kebijakan tersebut, PT PELNI terus mengingatkan kepada para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat lainnya.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Opik Taufik menyampaikan selama periode ini, ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No.59/2021 serta SE Satgas Penanganan COVID-19 No.16/2021.
“Perusahaan mengimbau kepada calon penumpang untuk menyertakan dokumen perjalanan yang asli dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
Kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal PELNI, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Selain itu diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal PELNI, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat,” tambah Opik.
Selain itu, selama masa PPKM berlangsung Perusahaan juga masih menonaktifkan channel penjualan tiket melalui online dan tiket kapal PELNI hanya dijual pada loket di kantor cabang.
“Hingga saat ini semua penjualan tiket kapal tersentralisasi melalui loket kantor cabang dengan pembayaran secara non tunai. Kami mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tidak melakukan pembelian tiket melalui calo,” tegasnya. (DD/DT)






