Kejadian Curas yang dilakukan oleh Pelaku FTKM terjadi jumat (11/02/22) lalu di Kontrakan milik korban Marnianis Paji Jiara (20), Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, saat kejadian tersebut Pelaku FTKM berhasil merampas uang milik senilai dua juta lima ratus ribu rupiah.
Kejadian bermula ketika Pelaku yang datang ke Kontrak milik korban berupaya merampas tas dari korban yang di dalamnya berisi uang sejumlah dua juta lima ratus ribu rupiah akan tetapi Korban tidak memberikan tas tersebut sehingga Pelaku langsung membanting Korban dan menekan kepala Korban sambil mengancam korban menggunakan pisau. Korban yang takut akhirnya melepaskan tas yang dipegangnya karena takut akan ancaman Tersangka akhirnya Korban melepaskan tas yang dipegangnya, setelah itu Pelaku langsung meninggalkan kontrakan Korban.
Atas perbuatannya Pelaku FTKM harus berurusan dengan penyidik Polres Sumba Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum. (DD/J)






