DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili terkait Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Tersangka dimaksud yaitu SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan saat ini menjabat Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Subang. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, antara lain Sukiman, Anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019; Natan Pasomba, Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat; serta Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.