WARTA  

Somasi DPP FP NTT Terhadap Pemberitaan Detikdata.com dan Tanggapan Redaksi

DETIKDATA.COM-Nomor: 09/SOM/DH.DPP.CW/III/26, Sifat: Penting dan segera, Perihal: Somasi/Teguran Hukum Pertama, Kepada Yth: Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab Redaksi Detikdata.com, di Tempat. Dengan hormat, Kami, Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP NTT), dengan ini menyampaikan Somasi atas pemberitaan Saudara berjudul “Skandal di Balik Kain Adat: Pejabat Polda NTT Dituding Dampingi Bos PMI yang Kasusnya Pernah Di-SP3” tertanggal 27 Februari 2026, yang dimuat pada media daring detikdata.com, dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa pemberitaana quo secara konstruktif membangun narasi insinuatif dan tendensius dengan mengaitkan secara langsung maupun tidak langsung aktivitas sosial dan kelembagaan di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga menimbulkan persepsi publik yang merugikan terhadap organisasi-organisasi kemasyarakatan daerah, termasuk DPP FP NTT, tanpa adanya fakta hukum yang sah dan terverifikasi.

2. Bahwa struktur pemberitaan Saudara secara nyata menggunakan frasa-frasa spekulatif seperti “diduga”, “disinyalir”, dan “mencuat”, tanpa didukung alat bukti, data primer, ataupun keterangan resmi dari pihak-pihak yang diberitakan, sehingga tidak memenuhi standar uji informasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.

3. Bahwa sebelum berita tersebut dipublikasikan, tidak pemah terdapat permintaan. konfirmasi, klarifikasi, maupun hak jawab kepada pihak-pihak yang berpotensi terdampak secara reputasional, termasuk organisasi masyarakat yang selama ini aktif melakukan advokasi perlindungan pekerja migran asal NTT. Tindakan ini merupakan pelanggaran prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam berbagai putusannya secara konsisten. menegaskan bahwa pemberitaan pers yang tidak memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian bagi subjek hukum tertentu. Oleh karena itu, dalih kebebasan pers tidak dapat dijadikan tameng untuk membenarkan publikasi yang bersifat menggiring opini dan membentuk stigma tanpa dasar yang objektif.

5. Bahwa pemberitaan Saudara secara implisit menciptakan asosiasi antara aktivitas kelembagaan dan dugaan TPPO, padahal secara faktual DPP FPNTT selama ini justru konsisten melakukan pengawasan, advokasi, serta pelaporan terhadap praktik penempatan pekerja migran non-prosedural di wilayah NTT.

Penggiringan opini demikian merupakan bentuk trial by the press yang berpotensi mencederai tatanan hukum dan keadilan.

6. Bahwa secara hukum pidana, tindakan mempublikasikan informasi yang tidak diverifikasi, membangun tuduhan, serta menimbulkan serangan terhadap kehormatan atau nama baik pihak tertentu melalui media elektronik, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang pada pokoknya melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Selain pelanggaran pidana tindakan mempublikasikan informasi yang tidak diverifikasi dan berpotensi merusak reputasi pihak lain memenuhi unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, yakni adanya perbuatan, melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.

7. Bahwa secara etik dan profesional, redaksi media wajib memastikan legalitas, kompetensi, dan tanggung jawab penulis berita, serta menjamin bahwa setiap konten jurnalistik diproduksi sesuai standar Dewan Pers. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut berimplikasi pada tanggung jawab hukum korporasi media sebagai badan hukum penerbit.

8.Bahwa Mahkamah Agung Ri dalam berbagai pertimbangannya secara konsisten menegaskan bahwa unsur “menyerang kehormatan” terpenuhi apabila suatu pernyataan dipublikasikan kepada khalayak luas, mengandung tuduhan faktual yang belum terbukti kebenarannya, serta berpotensi menurunkan martabat atau reputasi subjek hukum yang dituju; terlebih apabila dilakukan tanpa verifikasi dan tanpa memberikan hak klarifikasi, maka perbuatan tersebut tidak lagi berada dalam koridor kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum, melainkan masuk dalam ranah pertanggungjawaban pidana.

9. Bahwa untuk mencegah kerugian yang lebih luas dan menjaga integritas ruang publik, kami memberikan kesempatan kepada Saudara untuk memulihkan keadaan hukum dengan cara:

1) Melakukan take down terhadap berita dimaksud;

2)Memuat permintaan maafterbuka secaraproporsional;

3)Memuat klarifikasi resmi dari DPP FP NTT tanpa reduksi substansi;

4)Memberikan penjelasan tertulis mengenai proses verifikasi dan legalitas kewartawanan penulis.

10.Bahwa apabila dalam waktu3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya Somasi ini Saudara tidak melaksanakan tuntutan tersebut, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui pengaduan resmi kepada Dewan Pers serta upaya gugatan perdata dan/atau laporan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

Demikian Somasi ini kami sampaikan secara tegas, terukur, dan berdasarkan hukum. Atas perhatian dan itikad baik Saudara, kami ucapkan terima kasih. *

TANGGAPAN REDAKSI

Atas nama Redaksi media online DETIKDATA.COM kami menyampaikan terima kasih kepada Forum Pemuda Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (FP NTT) yang telah melayangkan somasi (Nomor: 09/SOM/DH.DPP.CW/III/26 tertanggal 05 Maret 2026) kepada detikdata.com, yang menayang berita berjudul: “Skandal di Balik Kain Adat: Pejabat Polda NTT Dituding Dampingi Bos PMI Yang Kasusnya Pernah Di-SP3” tertanggal 27 Februari 2026. Selanjutnya kami menanggapai sebagai berikut:

1. Kami secara repetitif membaca dan meneliti berita tersebut dari judul, lead hingga isi, tidak ada satu pun kata atau kalimat dari berita itu menyebut atau menyinggung nama FPNTT apalagi menuduh atau menuding. Dari sebab itu, somasi FPNTT terhadap Detikdata.com dinilai tidak tepat sasaran, tak mendasar, bahkan mengada-ada. Perlu kami tegaskan, dalam praktik pers, kami tidak mengenal somasi dalam menanggapi pemberitaan pers. Kami hanya melayani hak jawab/klaifikasi untuk pihak yang disebut/disinggung dalam pemberitaan tersebut.

2. Pemberitaan tersebut berangkat dari data dan fakta hasil investigasi wartawan, termasuk keterangan narasumber yang mengetahui kegiatan tersebut, yang harus kami rahasiakan. identitasnya sesuai perintah pasal 7 KEJ. Kami menggunakan kata ‘diduga’ sebanyak tiga kali dalam berita itu sebaga bentuk kepatuhan kami pada ketentuan pasal 3 KEJ dan Pasal 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga tudingan trial by press tak berdasar.

3. Wartawan dan redaksi juga telah berupaya menerapkan prinsip cover both side dengan menghubungi pihak terkait yakni Kanit TPPO Polda NTT dan BP3MI NTT sebagaimana dijelaskan diakhir berita tersebut. Namun karena belum berhasil terkonfirmasi, maka redaksi menayang berita tersebut pada tempat pertama, sambil menunggu klarifikasi Polda NTT dan BP3MI NTT,untuk ditayang pada tahap berikutnya, dalam bentuk hak jawab/klarifikasi.

Redaksi juga bahkan telah melayani hak jawab dari Polda NTT dengan memenuhi undangan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. HHenry Novika Chandra pada Selasa, 3 Maret 2026 yang dihadiri Kanit TPPO Polda NTT, AKP Yohanes Balla. Klarifikasi tersebut telah dimuat dalam berita pada 4 Maret 2026 (lihat:

https://detikdata.com/polda-ntt-bantah-bekingi-wna-tegaskan-sosialisasi-pmi-di-sumba -sesuai-prosedur/).

4. Detikdata.com bekerja secara professional dengan wartawan yang dilengkapi kartu pers dan sertifikat kompetensi. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, redaksi dan wartawan hanya tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, lex specialis yang mengatur secara khusus tentang pers. Berikut, Kode Etik Jurnalistik dan rekomendasi Dewan Pers.

Redaksi hanya dapat mencabut (take down) suatu berita, jika itu atas rekomendasi Dewan Pers. Setiap upaya memaksa, mengintimidasi, atau mengancam untuk mencabut berita merupakan bentuk upaya menghalangi kemerdekaan pers, yang dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Demikian tanggapan Redaksi Detikdata. Com. Jika klarifikasi ini belum memuaskan, kami mempersilahkan menempu prosedur sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Detikdata.Com sedang mempertimbangkan untuk menempu proses hukum, jika ada pihak-pihak yang berupaya untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik yang sedang dilaksanakan.***

Penulis: SNEditor: DD