DETIKDATA.COM, JAKARTA – Polda NTT diminta mengungkap siapa penjual (pengusa sekaligus pemilik, red) 180 ton (180.000 liter) BBM Subsidi illegal yang disita aparat Polda NTT dari tiga pelaut asal Sulawesi Selatan (yakni Hakim dan Shohibul Fadilah serta Bugi Mardono) di perairan Flores pada Agustus 2025 lalu. Tiga pelaut itu diduga hanya bertugas mengangkut BBM illegal dari Sulsel ke NTT, namun pemilik sesungguhnya yang mengirimkannya barang tersebut diduga belum terungkap sampai hari ini.
Permintaan itu disampaikan Ketua AMMAN (Aliansi Masyarakat Madani Nasional) Flobamora, Christoforus Roy Watu Paty melalui telepon selulernya pada Kamis, 30 April 2026, menyoroti kasus dugaan mafia BBM Subsidi di wilayah Flores-NTT, yang menyeret oknum anggota Polres Manggarai Timur di wilayah hukum Polda NTT.
“Terpidana Hakim, Fadil, dan Bugi itu pelaut yang mengangkut 180 ton BBM Subsidi dari Sulawesi Selatan ke NTT. Namun patut kita tanya siapa di baliknya, pemilik sesungguhnya siapa yang kirim barang itu? Itu hendak dikirim ke siapa? Kenapa si pelaku utama ini tidak dikejar dan ditangkap? Ini PR Polda NTT sehingga tidak terkesan puas tangkap yang kecil, tetapi pelaku utamanya lolos,” kritiknya.
Menurut Roy, tidak cukup kalau Polda NTT hanya berhasil menangkap dan mempidanakan tiga orang tersebut, tetapi harus mengungkap pelaku utama (pemilik atau penjual, red) barang illegal itu. Katanya, dengan menangkap pemilik 180 ton BBM illegal itu, akan mengungkap jaringan besar di balik kasus mafia BBM Subsidi di NTT.
“Dan ini tugas dan tanggungjawab besar Polda NTT untuk jujur menegakan hukum, memproses hukum aktor utama dibalik kasus ini,” ujarnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendri Novika Chandra yang dikonfirmasi awak media ini pada Jumat (01/05/2026) via pesan WhatsApp/WA pada pukul 09:41 WITA terkait pernyataan AMMAN Flobamora, menyampaikan terima kasih, namun hingga berita ini ditayang belum menjawab poin konfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kajari Manggarai Barat yang dikonfirmasi media ini melalui Kasi Intel Kejari Manggarai Barat, Agung Pradewa Artha, S.H pada Selasa (26/04) lalu, baru menjawab pada Jumat (29/04) dengan menjelaskan bahwa berdasarkan Risalah Lelang KPKNL (Nomor 248/14.05/2025-01 tanggal 21 November 2025, BBM Subsidi yang dilelang Kejari Manggarai itu sebanyak 180 ton atau 1.800 liter dengan pemenang lelang atas nama Rahmat Mulawan, S.E.
Ia mengatakan, 180 ton BBM Subsidi itu dilelang dengan harga Rp810.000.000 (delapan ratus sepuluh juta rupiah) atau kurang lebih harga Rp4.500 per liter. “Sumber BBM yang dilelang itu darimana? Dari perkara Pengangkutan menggunakan Kapal Tanker Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah ± 180.000 (Seratus Delapan Puluh Ribu) liter tanpa dilengkapi dokumen atas nama Teridana Bugi Martono, Shohibul Fadilah dan Hakim,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya (28/04), Ketua AMMAN Flobamora, Christoforus Roy Watu Paty meminta Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo membantu Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudy Dharmoko mengusut dan mengungkap tuntas jaringan besar mafia besar BBM Subsidi di wilayah Flores (mulai dari Manggarai Timur hingga Labuan Bajo), yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Manggarai Timur dan oknum anggota Polda NTT.
“Kasus (mafia BBM Subsidi, red) Aipda Djefri Loudoe dan oknum perwira Polda NTT hanyalah kasus yang muncul di permukaan. Ibarat gunung es, akarnya belum kelihatan dan belum dicabut. Para pemain besar di baliknya (dari pengusaha hingga oknum perwira kepolisian, red) belum terungkap dan belum tertangkap. Pak Kapolri tolong turun tangan bantu Kapolda NTT, bongkar kasus ini hingga ke akarnya,” ujar Roy.
Menurut aktivis anti korupsi itu, jika benar 18 ton dari temuan 30 ton BBM solar oleh Krimsus Polda NTT di Gudang PT. Surya Sejati itu dibeli pengusaha Jimy dari lelang resmi Kejari Manggarai Barat, maka baik Krimsus Polda NTT maupun Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang serta Kejari harus menjelaskan tentang asal-usul 18 ton BBM illegal yang disita dan dilelang itu darimana.
“18 ton BBM yang kata pak Jimy dibeli dari pemenang lelang Kejari Labuan itu disita dari kasusnya (kasus BBM illegal, red) siapa? Kapan? Tahun berapa dan dimana? Siapa tersangkanya? Dan si tersangka ditahan dimana saat ini? Ini pertanyaan yang harus dijawab baik Polda NTT maupun Kejari Manggarai Barat,” tantang Roy Watu.
Lebih lanjut, Roy menyoroti hasil temuan investigasi yang mengungkap adanya lelang tahap satu (1) 180 ton BBM (BBM ilegal hasil sitaan aparat, red) oleh Kejari Manggarai Barat, sebelum lelang tahap dua di bulan Desember 2025. BBM yang dilelang itu disebut merupakan hasil sitaan aparat Polres Mabar dan jaksa dari tangan mafia BBM Subsidi.
Roy menegaskan, Kejari Manggarai Barat dan Polres juga perlu menjelaskan atau mengungkapkan kepada publik tentang asal-usul 180 ton BBM tersebut, sehingga menjadi terang benderang ke publik siapa pemilik 180 ton BBM tersebut.
“Seperti yang saya bilang tadi, itu harus dijelaskan 180 ton itu disita dari tangan siapa, kapan, dan dimana? Harus jelas ini hasil dari kasusnya siapa? Siapa tersangkanya dan ditahan dimana tersangkanya saat ini?” sebutnya.
Terkait klarifikasi pimpinan PT. Surya Sejati, Jimy Lasmono Ndai (selaku pemilik gudang penampungan, red) di berbagai media pada Senin (27/04/2026), bahwa 30 ton BBM solar itu dibeli dari hasil lelang resmi Kejari Manggarai Barat, Roy balik bertanya: “lalu bagaimana dengan keterangan sang sopir truck (Nelis Rike) yang mengungkapkan bahwa ditahun 2025 lalu, ia telah lima kali mengantar BBM Subsidi illegal jenis solar milik Aipda Djefri Loudoe masuk ke Gudang PT. Surya Sejati?”
Menurut Roy, justru karena keterangan Nelis sang sopir truck bahwa BBM illegal tersebut hendak dikirim ke Labuan Bajo dengan tujuan Iptu Herman, untuk kemudian ke gudang PT. Surya Sejati, maka Aipda Djefri Loudoe dan Iptu Herman saat ini ditahan (dipatsus, red) oleh Propam Polda NTT.
“Kalau keterangan Nelis sang sopir itu tidak benar soal dugaan BBM illegal milik Aipda Djefri Loudoe masuk ke dan ada di Gudang PT. Surya Sejati, lalu pertanyaannya untuk alasan apa Aipda Jefri dan Iptu Herman saat ini ditahan Propam Polda NTT? Kan tentu karena buktinya ada dan kuat boss sehingga ditahan… Ini sebenarnya mau tipu siapa bos?” kritiknya.
Pimpinan PT. Surya Sejati, Jimi Lasmono yang dikonfirmasi tim media ini pada Selasa pagi (28/04) terkait dugaan BBM Subsidi illegal di gudangnya mengaku telah memberikan klarifikasi detail (bantahan, red) dalam pemberitaan media lain sebelumnya.
“Pagi pak, kemarin saya sudah ada konfirmasi (klarifikasi, red) detailnya. Ada di link berita, saya kirimkan,” tulisnya menjawab wartawan. Jimy selanjutnya mengirimkan salah satu link berita media tertentu yang berisi klarfiikasinya.
Jimy kepada media pada Rabu (27/04) membantah dugaan dirinya (PT. Surya Sejati, red) menimbun BBM Subsidi illegal jenis solar di gudangnya. Ia menegaskan puluhan ton solar di gudangnya itu dibeli dari Rahmat Mulawan, pemenang lelang dari hasil lelang resmi di Kejari Manggarai Barat pada tahun 2025. Ia membeli 30 ton pada 4 Desember 2025 dan 16 ton lagi di 20 Desember 2025, sehingga totalnya ada 46 ton, dengan harnya transaksi Rp8.500/liter.
“Informasi yang beredar terkait BBM ilegal atasu subsidi di gudang saya itu tidak benar. BBM tersebut adalah barang milik Kejasaksaan Manggarai Barat dari hasil sitaan Polda NTT,” tegas Jimy.
Menurut Jimy, BBM yang dibelinya itu digunakan untuk operasional perusahaannya (termasuk untuk kendaraan dan alat berat), dan tidak diperjualbelikan kembali. Bukti transaksi tersebut sudah ia serahkan ke pihak kepolisian.






