DETIKDATA, SO’E – Kasus Pemerkosaan yang sempat viral sekitaran awal tahun 2021 lalu. Resmi dilaksanakan sidang perdana pada Selasa 29 Juni 2021.
Pada detikdata.com, Penasihat Hukum Adryan Ebenhaiser Boling., S. H mengatakan Karna yang menjadi pelaku merupakan seorang anak berusia 15 tahun yang dengan keterpaksaan membela dirinya yang diperkosa oleh korban NB (48) di desa Oni, Kecamatan Kualin Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
Dakwaan telah disampaikan Jaksa Penuntut umum yang mana dalam dakwaan tersebut dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, Amos A lafu, S.H, M.H menyatakan bahwa fakta persidangan serta pembuktiannya kedepan. Yang mana Persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 7 Juli 2021 mendatang.
Turut hadir dalam sidang perdana tersebut Penasihat Hukum dari Kantor Amos Alexander Lafu, SH, M.H, Amos Alexander Lafu, S.H, M.H , Andryan Ebenhaiser Boling, S.H, Ishak Baun, S.H, Yanto Bana, S.H (DD/R)






