DETIKDATA, ATAMBUA – Pengacara konsumen PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance menyesalkan tindakan salah seorang staf.
Hal ini disampaikan Putra Dapatalu SH kepada detikdata.com usai mendatangi Kantor Cabang PT SMS Finance yang berada di Jalan Muh. Yamin, RT. 005, RW. 003, Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, NTT. Senin (18/04/22)
Putra yang mendatangi kantor cabang perusahaan tersebut atas dugaan penggandaan denda dari pihak PT. SMS Finance.
Putra menerangkan bahwa kliennya, Ope Lopes telah berhubungan hukum perikatan utang piutang dengan SMS Finance Cabang Atambua.
Ini telah dibuktikan dengan jaminan sebuah truk mitsubishi pada beberapa tahun lalu, dan telah di bayar lunas oleh Lopes.
Lanjut Putra bahwa meski sudah dibayar lunas namun BPKB belum bisa di kembalikan karena masih adanya klaim denda Rp.15.000.000, dari pihak SMS Finance. Klaim denda ini di dasarkan pada keterlambatan angsuran selama dua bulan namun Lopes saat itu mengalami kedukaan sehingga benar-benar kekurangan uang pembayaran.
“Namun demikian, Lopes bekerja keras hingga sudah melunasinya dan tidak ada lagi tunggakan tunggakan,” jelasnya
Putra kemudian mendatangi Pihak SMS Finance untuk berkonsultasi mengenai denda yang kenai kepada Kliennya.
“Disana saya memperkenalkan diri kepada salah satu staf dan meminta menemui manajer namun yang bersangkutan sedang rapat sehingga tidak bisa bertemu saya,” ungkapnya.
Belum sempat bertemu Manajer, Putra kemudian dibentak oleh salah satu staf laki – laki.
“Saya di bentak oleh salah satu staf laki-laki lalu saya ingin ajak bicara secara sopan namun tetap saja di bentak, akhirnya saya pun mengalah tujuan kedatangan saya untuk urus BPKB bukan ajak ribut,” bebernya.
Putra menambahkan, profesi advokat adalah profesi bermartabat sehingga tidak pantas dibentak.
“Menurut UU 18/2003 tentang Advokat, tertuang bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Oleh karena itu kepada manajer segera memberikan peringatan keras kepada staf untuk lebih memahami Tata Krama, hargai tamu juga konsumen,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT SMS Finance Cabang Atambua belum dapat dikonfirmasi. (DD/PB)
PT. SMS Finance Diduga Lakukan Penggandaan Denda, PH Konsumen Dibentak Staf Perusahaan
